Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyimpangan Dana ACT
Senin, 25 Juli 2022 | 18:54 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana donasi kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi 2018 lalu oleh para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Terkait dengan empat orang yg telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Adapun, keempat tersangka tersebut yaitu mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari; dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Diketahui, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan ACT untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.
“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar