Polri Sebut Mutasi Adik Brigadir J Atas Permintaan Sendiri
Rabu, 20 Juli 2022 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri memindahtugaskan adik Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripda LL Hutabarat ke Kepolisian Daerah Jambi. Pemindahan dilakukan pascaperistiwa kematian sang kakak di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi adik Brigadir J itu adalah atas permintaan sendiri.
Dedi mengatakan, alasan mutasi itu karena Bripda LL ingin dekat dengan keluarga. “Karena adik Brigadir J sudah dimutasikan ke Polda Jambi, dalam hal ini untuk lebih dekat kepada keluarga. Memberikan support kepada orang tuanya,” kata Dedi saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 20 Juni 2022.
Sebelumnya kabar mutasi tersebut diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak setelah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
“Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). Sudah beberapa hari yang lalu,” katanya.
Kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Sambo kini masih dalam penyelidikan polisi. Polri kini melimpahkan penyelidikan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak Polda dianggap lebih berpengalaman secara sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
“Kenapa hal ini dilakukan? Dalam rangka di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih banyak berpengalaman,” ujar Dedi.
Untuk para penyidik Polda Metro Jaya tetap dibantu oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dalam proses investigasi. Tim penyidikan dari dua kantor kepolisian wilayah tersebut juga tetap mendapatkan asistensi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Dalam rangka pembuktian secara ilmiah, Inafis turun, kemudian labfor turun, kedokteran forensik turun, dan beberapa ahli yang dibutuhkan dalam rangka untuk penguatan alat bukti itu pasti akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Dedi.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Berita terkait
Spekulasi Luka Janggal Brigadir J, Polri: Yang Menyampaikan Bukan Expert
8 menit lalu

Polri menganggap spekulasi liar atas luka Brigadir J disampaikan oleh bukan orang ahli. Autopsi ulang telah diizinkan untuk bukti pendukung dalam persidangan.
Teka-teki Hasil Autopsi Brigadir J
29 menit lalu

Kepolisian masih merahasiakan hasil autopsi jenazah Brigadir J atau Yosua hingga kemarin.
Kenapa Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya?
3 jam lalu

Mabes Polri telah melimpahkan kasus kematian Brigadir J ke Polda Metro Jaya. Polri menyebut ada alasan kenapa kasus ini ditangani Polda Metro.
Hari Ini Hasil Autopsi Brigadir J Versi Polisi Diungkap
4 jam lalu

Polri akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J. Keluarga dipersilakan untuk melakukan autopsi ulang.
Ferdy Sambo dan Istri Sudah Diperiksa dalam Kasus Kematian Brigadir J
5 jam lalu

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo disebut telah diperiksa lebih dari sekali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Besok, Polri Akan Serahkan Hasil Autopsi Brigadir J ke Keluarga
12 jam lalu

Polri akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J kepada keluarga dan pengacara, Rabu 20 Juli 2022.
5 Kasus Pembunuhan Berencana yang Menghebohkan Tanah Air
15 jam lalu

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga ada tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir J. Dia juga menduga ada unsur penganiayaan hingga pencurian dalam insiden di rumah dinas Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo tersebut. Kamaruddin telah membuat pelaporan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Tergiur Tawaran Jadi Nasabah BCA Prioritas, Korban Penipuan Rekening Rugi Rp 181 Juta
16 jam lalu

Modus penipuan yang digunakan pelaku adalah menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas di bank BCA dengan rayuan promosi.
Polri Segera Umumkan Hasil Autopsi Brigadir J
16 jam lalu

Hasil autopsi Brigadir J sementara pernah diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan. Namun hal itu diragukan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Pelaku Pembunuhan Berencana Bisa Diancam Hukuman Pidana Mati
17 jam lalu

Pembunuhan berencana merupakan upaya menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan terencana untuk menyebabkan kematian. Mempertahankan kehidupan adalah hak dasar setiap orang, sehingga pembunuhan berencana jelas melanggar hak asasi manusia atau HAM. Lalu apa hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar