Thursday
7Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home ACT

    PPATK: Ada Indikasi Aliran Dana Untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang di ACT - suara

    2 min read

     

    PPATK: Ada Indikasi Aliran Dana Untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang di ACT



    Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menelusuri aliran dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil penelusuran ditemukan indikasi aliran dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.

    Siapa Ahyudin ACT Pendiri Aksi Cepat Tanggap dan Mengapa Viral? - tirtoBaca juga Siapa Ahyudin ACT Pendiri Aksi Cepat Tanggap dan Mengapa Viral? - tirto

    "Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).

    Ivan menuturkan, terkait dugaan aktivitas terlarang, PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Adapun hasil analisis PPATK telah diserahkan sejak lama.

    Baca Juga:

    "Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang). Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," ujar Ivan.

    Klarifikasi Terkait Penyelewengan Dana, ACT: Kami Hanya Ambil 13,7 Persen - Okezone Baca juga Klarifikasi Terkait Penyelewengan Dana, ACT: Kami Hanya Ambil 13,7 Persen - Okezone

    Ivan belum menjelaskan secara detil dugaan aliran dana untuk aktivitas terlarang. Namun ia menyebut hasil analisis penelusuran PPATK masih dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

    "Transaksi mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.

    Sebelumnya diberitakan berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

    Diduga saat Ahyudin menjabat Presiden ACT memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

    Baca Juga:

    Selain itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT difasilitasi tiga kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

    Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

    Komentar
    Additional JS