Pilihan

Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru Hari Ini Khusus Penumpang Belum Booster - Tribunnews

 

Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru Hari Ini Khusus Penumpang Belum Booster - Halaman all

Pesawat Wings Air - Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru Hari Ini Khusus Penumpang Belum Booster.
Pesawat Wings Air - Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Terbaru Hari Ini Khusus Penumpang Belum Booster.
X

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini Selasa 19 Juli 2022 khusus Maskapai penerbangan Lion Air Grup dalam aturan perjalanan udara.

Terkini, pemerintah mewajibkan calon penumpang Pesawat melampirkan hasil tes PCR dan Antigen bagi yang belum vaksin Booster.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara naik Pesawat Garuda Indonesia wajib melengkapi beberapa syarat wajib.

Selain itu, para penumpang juga wajib taat protokol kesehatan atau Prokes saat berada di Bandara maupun dalam Pesawat.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Grup mulai Batik Air hingga Wings Air terbaru Juli 2022

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun

Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun

Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Aturan dan syarat terbaru naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek