Anies: 85 persen Bangunan Bebas PBB Berkat Pergub 23/2022 By BeritaSatu
Anies: 85 persen Bangunan Bebas PBB Berkat Pergub 23/2022
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1660758614_800_533.jpg)
Anies menjelaskan, saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 200.000 unit rumah nilainya di atas Rp 2 miliar, sedangkan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar ada 1,2 juta rumah.
"Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya," kata Anies dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Dengan kebijakan itu, Anies mengakui uang pajak senilai Rp 2,7 triliun yang seharusnya masuk kas pemerintah DKI per tahun, tidak akan masuk lagi ke Pemprov DKI.
"Jadi, nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Nilai itu adalah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini," ucapnya.
Dengan kebijakan PBB gratis ini, kata Anies, dana tersebut akan bertahan di kantong masyarakat yang diharapkan bisa dipakai untuk kegiatan yang produktif sehingga turut menggerakkan perekonomian.
"Jadi, dana itu bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," tutur Anies.
Kebijakan ini, kata Anies, dibuat dengan pertimbangan nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, yang nilainya di atas Rp 2 miliar tetap akan mendapatkan insentif pajak dengan perhitungan total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi, pemilik rumah hanya perlu membayar PBB untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Menurut Anies, setiap warga, membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
"Jadi, walaupun nilai rumah di atas Rp 2 miliar, negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar (hunian 36/60) bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies menambahkan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: ANTARA