SuaraSumedang.Id - Laporan terkait dengan dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo resmi dihentikan.
Tindakan penghentian tersebut secara resmi dilakukan oleh pihak berwenang dalam gulir perkara yang ada.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menghentikan dugaan yang menyeret nama Brigadir J atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diketahui, hal tersebut sebelumnya disebut menjadi motif penembakan Brigadir J hingga tewas. Namun kini, laporan tersebut justru dinonaktifkan. Ada apa?
Baca Juga:
Dilansir dari Suara.com, berikut fakta-fakta yang telah dirangkum untuk Anda.
1. Tidak Ada Tindak Pidana
Hasil gelar perkara yang dilakukan tim khusus dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menunjukkan bahwa pada laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya. Maka, tim khusus memutuskan untuk menghentikannya.
2. Penyelidikan Ancaman Pembunuhan Bharada E Dihentikan
Upaya pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J juga dihentikan penyelidikannya. Sebab, dari hal ini juga disebut tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga:
3. Tuduhan Dianggap Obstruction of Justice
Dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J itu merupakan upaya menghalang-halangi atau obstruction of justice terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa penyidik yang menangani laporan kasus itu kini tengah diproses oleh Inspektur Khusus alias Irsus
4. Sosok Pembuat Laporan
Laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J ini sebelumnya dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara laporan terkait dugaan upaya pembunuhan terhadap Bharada E yang juga dituduhkan kepada Brigadir J dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perjalanannya, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Tak lama berselang, dua laporan itu sempat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dengan dalih telah ditemukan adanya unsur pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar