Bareskrim Polri hentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawhati

 

Bareskrim Polri hentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawhati

Sabtu, 27 Agustus 2022 00:42 WIB

Bareskrim Polri hentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawhati
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu (31/8) bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

Baca juga: Bareskrim ikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawahti

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Bareskrim Polri mulai pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Kabareskrim sebut Putri ikut dalam skenario Ferdy Sambo

Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

  • Tag:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya