Bawaslu Tidak Bisa Usut Pidana Pemilu Parpol Catut Nama Warga By BeritaSatu
Bawaslu Tidak Bisa Usut Pidana Pemilu Parpol Catut Nama Warga
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1660610526_4000_3000.jpg)
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menindak secara pidana pemilu terhadap partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu atau masyarakat menjadi anggota maupun pengurus. Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pencatutan nama tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Di norma, perbuatan, ini tidak ada dugaan pelanggaran pidana pemilunya. Ini masuknya di pidana umum,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Bawaslu pun mengimbau masyarakat umum agar melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan namanya tidak dicatut oleh partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id. Menurut Puadi, jika masyarakat merasa keberatan dengan pencatutan nama tersebut, maka bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang pencatutan ini keberatan dan dia melaporkan ke kepolisian, tidak masalah,” tegasnya.
Berdasarkan data terakhir, sudah terdapat 373 penyelenggara pemilu yang dicatut namanya oleh parpol dengan perincian sebanyak 275 orang merupakan pengawas pemilu serta 98 merupakan anggota KPU dan jajarannya.
Bawaslu sudah meminta KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada parpol yang melakukan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU segera meminta parpol mencoret nama-nama yang dicatut.
Puadi juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu baik pengawas pemilu maupun KPU untuk segera meminta parpol segera mencoret namanya dari anggota atau pengurus parpol. Pasalnya, jika penyelenggara pemilu diam, maka akan dianggap bagian dari parpol.
“Kita mengimbau kepada jajaran kita untuk menyampaikan keberatan dulu kepada parpol. Langkah itu dulu karena kalau dia tidak melakukan keberatan ini aspek etika nantinya, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu masuk di ruang sebagai anggota atau pengurus parpol,” kata Puadi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait tindak pencatutan nama untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Lalu apa yang akan dilakukan Bawaslu? Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan,” tegas Bagja.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com