Berikut Jumlah Kuota Terbaru Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Sekolah Kedinasan hanya 8.941 Formasi - MSN
Berikut Jumlah Kuota Terbaru Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Sekolah Kedinasan hanya 8.941 Formasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PKKK) 2022.
Sebanyak 1.200.429 formasi CPNS dan PPPK bakal diterima tahun 2022. Jumlah tersebut sudah bersifat final.
Meski telah menetapkan jumlah formasi, namun pemerintah belum mengumumkan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2022.
Kuota�Formasi�CPNS�dan�PPPK�2022�itu ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022
Berikut rincian jumlah formasi CPNS 2022.
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
�- Guru, 758.018
- Nakes, 255.249
- Jabatan teknis, 41.009
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
-�PPPK�dan�CPNS�Papua, 28.895
-�PPPK�dan�CPNS�Papua Barat, 12.993.
Kuota tersebut lebih banyak atau bertambah jika dibandingkan Kuota�CPNS�dan�PPPK�yang disampaikan�MenPAN-RB�ad�interim,�Mahfud�MD�sebelumnya saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.�
Pada saat itu,�Mahfud�MD�mengungkapkan Kuota�CPNS�dan�PPPK�yang akan direkrut tahun 2022 sebanyak 1.086.128.�
Dalam raker tersebut,�Mahfud�MD�menyampaikan kuota ASN secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas�PPPK�pusat 93.553, daerah 942.257.
Sementara untuk CPNS sebanyak� 8.941 formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan dan 41.376 formasi CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376.�
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang harus dipersiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Artikel ini telah tayang di�Pos-Kupang.com�dengan judul FINAL! Formasi CPNS dan PPPK 2022, KemenPAN-RB Tetapkan Kuota 1.200.429 Orang�
Komentar
Posting Komentar