Cara Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya yang Penting Diketahui
Merdeka.com - SKCK terkadang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan tertentu. Lembaga satu-satunya yang bisa menerbitkan SKCK yakni lembaga kepolisian.
Melansir dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan tentang catatan kejahatan seseorang.
Bagi instansi tertentu, penting untuk melihat riwayat kelakuan seseorang sepanjang hidupnya, apakah pernah melakukan kejahatan tertentu atau tidak.
Advertisement
SKCK berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Berikut merdeka.com merangkum cara perpanjang SKCK beserta biaya dan prosedurnya yang mudah dipahami:
Persyaratan membuat SKCK
Sebelum mengetahui cara perpanjang SKCK, penting mula-mula mengetahui cara untuk membuat SKCK dan mempersiapkan apa saja persyaratan yang diperlukan. Berikut di antaranya:
Persyaratan SKCK WNI
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Persyaratan SKCK WNA
1. Surat permohonan dari instansi terkait seperti sponsor, perusahaan tempat bekerja, dan lainnya yang bertanggung jawab terhadap WNA.
2. Fotokopi KTP atau Surat Nikah jika sponsor adalah pasangan dari WNI
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK online
1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggaran yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Cara membuat SKCK langsung di kepolisian
1. Datang ke polres dan mendaftar di loket.
2. Membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang diberikan
3. Menyerahkan ke petugas dan menunggu instruksi selanjutnya untuk melakukan tes sidik jari dan prosedur lainnya.
Tempat Mengambil SKCK Sesuai Keperluannya
1. MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
3. POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. POLSEK
Advertisement
Cara perpanjang SKCK
Jika sudah pernah membuat SKCK, seseorang tidak perlu melakukan langkah-langkah membuat SKCK dari awal. Namun ada beberapa persyaratan dokumen yang mesti dipersiapkan:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, kemudian pilih cara memperpanjang SKCK ingin secara online atau offline.
Cara perpanjang SKCK offline atau langsung
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi.
1. Kunjungi kantor polisi terdekat sesuai domisili
2. Membawa dokumen persyaratan perpanjang SKCK
3. Sampai di kantor polisi, isi formulir perpanjangan SKCK seperti yang sudah disediakan oleh petugas
Sebagai informasi kantor Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS atau CPNS dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Di samping itu, kantor Polsek/Polres penerbit SKCK pun harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Cara perpanjang SKCK secara online
Berikut ini cara perpanjang SKCK secara online.
1. Akses laman https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu Form Pendaftaran
3. Kemudian lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan yang tersedia secara online
4. Jangan lupa unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK
5. Lalu dapatkan kode untuk mencetak SKCK
6. Selanjutnya datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen
7. Pemohon membayar biaya perpanjang SKCK
8. Setelah itu, pemohon akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antre untuk mencetak SKCK
Komentar
Posting Komentar