Pilihan

Edarkan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diciduk Bareskrim By BeritaSatu

 

Edarkan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Diciduk Bareskrim

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
1 min
Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial AKP ENM karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, AKP ENM diringkus setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba. Mereka beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Kemudian, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir Pil Ekstasi ke tersangka Juki yang merupakan pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM.

"Pada hari Kamis, tgl 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani," kata Krisno melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Dikatakan Krisno, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 101 gr brutto, plastik klip berisi dua butir pil XTC dengan berat brutto 1,2 gram, uang tunai sebesar Rp 27 juta.

"Satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong," ucapnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek