Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur - Tempo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur - Tempo

Share This
Responsive Ads Here

 

Ferdy Sambo Lapor Kapolri Beberapa Jam setelah Pembunuhan Brigadir J, Kasus Simpang Siur

Selasa, 16 Agustus 2022 22:33 WIB

Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo, Ini Jawaban Kapolri Listyo Sigit

TEMPO.COJakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan yang berbeda mengenai kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keadaan ini terbukti dari penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana yang diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak merespon lagi sejak kasus ini menjadi simpang siur. “Kapolri sudah tidak merespons Ferdy Sambo sejak ada simpang siur kasus ini,” tuturnya, dikutip dari Majalah Tempo edisi pekan ini.

Berita yang berjudul ‘Kronologi Zonk Anak Buah’ itu menuliskan, Sambo mendatangi ruang kerja Sigit pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB atau beberapa jam setelah penembakan terjadi. Informasi tersebut berasal dari seseorang yang mengetahui kronologi kematian Brigadir J.

Seseorang itu bercerita, Sambo dengan yakin menyampaikan bahwa Brigadir J melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Kapolri bertanya terkait keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J, namun Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu mengatakan yakin tidak terlibat.

Kemudian Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jenderal bintang dua itu untuk melancarkan investigasi yang diumumkan pada Senin, 18 Juli 2022. Lalu Sigit resmi mencopot Sambo dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/1628/VII/KEP./2022 tanggal 2 Agustus 2022, serta memutasinya sebagai perwira tinggi di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kapolri bercerita, bahwa perubahan kronologi kejadian juga berasal dari keterangan yang berubah dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sigit waktu itu langsung mendengarkan cerita dari Bharada E soal kejadian yang sebenarnya.

“Dia mengatakan ingin menjelaskan yang sebenarnya. Saya tanya apakah dia yakin mau cerita. ‘Iya pak’. Terus sempat saya tanyakan, bagaimana ceritanya,” tutur Sigit saat diwawancarai langsung oleh Majalah Tempo.

Kronologi penembakan Brigadir J

Kronologi yang disampaikan adalah soal Bharada E melihat Sambo dan Brigadir J yang terkapar. Tamtama Polri itu hanya mengatakan tidak lihat penembakan, kemudian Sambo menyerahkan senjata kepadanya.

“Saya tanya kepada Richard, ‘Kenapa waktu itu kamu sampaikan kamu yang menembak?’ Alasannya, waktu itu dia takut, ada tunangan dan segala macam,” ujar Sigit.

Karena pernyataannya seperti itu, Kapolri menyerahkan Bharada E kepada penyidik untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disumpah. Jenderal bintang empat itu melihat tamtama itu belum terbuka semuanya dan masih labil.

Bharada E diberi ketenangan dan berdoa, lalu menulis tangan bagaimana dia menembak. Barulah terbuka semuanya dan langsung dituangkan dalam BAP, bahwa dia menembak atas perintah dan Ferdy Sambo juga ikut menembak.

Perintah pembunuhan itu disampaikan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III setelah kembali dari Magelang. “Dia menulis tangan. Nulis tangannya lama, enam jam,” kata Sigit.

Singkat cerita, Kapolri mengumumkan bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka. Jenderal bintang dua itu ditengarai merekayasa cerita penembakan yang terjadi.

Mengenai motif kasus ini, Kapolri belum menjelaskannya secara jelas. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md mengatakan, penyebab kejadian itu hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.

ERWAN HERMAWAN | LINDA TRIANITA

Berita terkait

Putri Candrawathi Disebut Tak Bisa Jadi Tersangka, Eks Kadiv Hukum Polri: Kasihan Bu Putri

25 menit lalu

1131110_720
Putri Candrawathi Disebut Tak Bisa Jadi Tersangka, Eks Kadiv Hukum Polri: Kasihan Bu Putri

Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan Putri Candrawathi tidak bisa ditersangkakan.

Timsus Bakal Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

1 jam lalu

1129675_720
Timsus Bakal Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dalam kaitan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

3 Jurus Ferdy Sambo Untuk Menghapus Jejaknya dalam Pembunuhan Brigadir Yosua

2 jam lalu

1131468_720

Ferdy Sambo berupaya menghapus jejaknya dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan berbagai cara.

Alibi yang Dibuat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

3 jam lalu

1131416_720
Alibi yang Dibuat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo mencoba membuat alibi dengan mengoleskan jelaga bekas tembakan dari pistol yang dipegangnya ke tangan Brigadir J.

Bharada E Siap Hadapi Gugatan Deolipa soal Pemecatannya dari Kuasa Hukum

6 jam lalu

1128009_720
Bharada E Siap Hadapi Gugatan Deolipa soal Pemecatannya dari Kuasa Hukum

Deolipa Yumara mengatakan pihaknya menuntut agar dirinya dan Muh Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E

LPSK Yakin Ada Sosok di Polda Metro Jaya yang Diperiksa Lagi Soal Video Kasus Brigadir J

10 jam lalu

1133052_720
LPSK Yakin Ada Sosok di Polda Metro Jaya yang Diperiksa Lagi Soal Video Kasus Brigadir J

Menurut pengamatan LPSK, perilaku Putri Candrawathi di video itu tidak menggambarkan situasi seseorang yang mengalami suatu peristiwa luar biasa.

Percobaan Suap ke LPSK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Pidana Bagi Pelaku Suap

18 jam lalu

1131474_720
Percobaan Suap ke LPSK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Ancaman Pidana Bagi Pelaku Suap

LPSK terima percobaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J, KPK mengaku telah terima laporan itu. Ancaman pidana bagi pelaku bisa penjara 20 tahun.

Pasal 340 KUHP Jerat Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Biasa Diterapkan untuk Kasus Berbau Dendam

20 jam lalu

1131468_720
Pasal 340 KUHP Jerat Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana: Biasa Diterapkan untuk Kasus Berbau Dendam

Penerapan pasal 304 KUHP untuk tersangka Ferdy Sambo menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan. Biasa juga terjadi di kasus persaingan bisnis.

Disebut Kebanyakan Manggung, Deolipa Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jakarta Selatan

1 hari lalu

1131384_720
Disebut Kebanyakan Manggung, Deolipa Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jakarta Selatan

Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

1133249_720
Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Epiezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, melaporkan pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, ke polisi.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages