Ferdy Sambo Ternyata Tidak Patuh Laporkan Hartanya ke KPK
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F1659922719_1329_886.jpg)
Jakarta, Beritastu.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Ternyata, Ferdy Sambo tak patuh melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setidaknya tercermin dari tidak ditemukannya nama Ferdy Sambo dalam laman elhkpn.kpk.go.id.
Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk laporan periodik 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Namun, Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, Ferdy Sambo pernah menduduki sejumlah posisi penting, salah satunya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polda Metro Jaya. Sementara, anggota Polri, terutama yang bertugas sebagai penyidik wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Meski demikian, Ipi menyatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo. Menurut Ipi, setelah LHKPN diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, LHKPN Ferdy Sambo akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," kata Ipi.
Diketahui, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar