Jawab Isu Perlawanan di Internal Polri Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri - TVonenews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Jawab Isu Perlawanan di Internal Polri Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri - TVonenews

Share This
Responsive Ads Here

 

Jawab Isu Perlawanan di Internal Polri Usai Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Dedi: Kami Tunduk ke Kapolri



Oleh :

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sebanyak 460 ribu polisi tetap solid dan tunduk kepada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Hal itu merupakan buntut kabar terkait isu internal Polri retak seusai eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hurabarat. 

Menurut Irjen Dedi, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tidak memengaruhi apa pun dalam internal Polri. 

"Sejauh ini 460 ribu anggota Polri semuanya Satya Haprabu kepada Kapolri. Jadi, kita tetap tunduk, taat, dan setia kepada pimpinan yang tertinggi, yakni Bapak Kapolri," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022). 

Dia menjelaskan dengan hal tersebut, kecil kemungkinan anggota memberontak setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Dedi mengaku semua anggota kini berada di bawah pengawasan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Semua (anggota,red) full under control Pak Kapolri sampai dengan hari ini. Jadi, itu juga merupakan komitmen Pak Kapolri dalam mengevaluasi menyeluruh dampak kasus tersebut," jelasnya. 

Irjen Dedi memastikan seluruh personel polisi dalam pengawasan dan sesuai koridor yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Oleh karena itu, dia menekankan tidak ada perselisihan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagao tersangka. 

"Anggota yang tadi itu semua setia kepada pimpinan, yakni Bapak Kapolri. Jadi, enggak ada itu keretakan dalam internal," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Selain Ferdy Sambo, penyidik tim khusus (timsus) juga menetapkan Bharada E atau RE, Bripka RR, dan MK sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. (lpk/ebs)

Berita Terkait :
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages