Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar - inews
Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar
Berlianto, Ifaldi Musyadat · Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:33:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karier politik Najib Razak. Najib, menerima sekira USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB.
Sebelumnya, Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekira 40 kilometer dari Kuala Lumpur.
Editor : Wahyu Triyogo
Komentar
Posting Komentar