Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

 Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Berlianto, Ifaldi Musyadat · Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:33:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis mantan PM Najib Razak 12 tahun penjara. Najib Razak diputuskan bersalah atas tuduhan korupsi multi-miliar dolar. Dana yang dikorupsi adalah dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Putusan Pengadilan Federal itu mengakhiri karier politik Najib Razak. Najib, menerima sekira USD10 juta (Rp149 miliar) dari 1MDB.

Sebelumnya, Najib berhasil keluar penjara dengan jaminan sambil menunggu banding. Najib kembali dibawa ke Penjara Kajang, sekira 40 kilometer dari Kuala Lumpur.

Editor : Wahyu Triyogo

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages