Kasus Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Rupiah hingga Euro - BeritaSatu

 

Kasus Rektor Unila, KPK Sita Uang Pecahan Rupiah hingga Euro

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / WM

Penyidik KPK melakukan penggeledan kantor rektorat Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan kantor rektorat tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat tiga pejabat Unila sebagai tersangka, Senin, 22 Agustus 2022.
Penyidik KPK melakukan penggeledan kantor rektorat Universitas Lampung (Unila). Penggeledahan kantor rektorat tersebut dilakukan terkait penyelidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang menjerat tiga pejabat Unila sebagai tersangka, Senin, 22 Agustus 2022. (Foto: Beritasatu.com/Roy Triono)

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Rabu (24/8/2022). Penggeledahan juga dilakukan pada kediaman sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Advertisement

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan mata uang pecahan rupiah dan euro. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi.

“Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing (dolar) Singapura dan euro,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ali menjelaskan, penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis temuan-temuan tersebut. Adapun sejumlah temuan bukti itu juga akan disita untuk dicantumkan pada berkas perkara para tersangka di kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar