Kecewa Notaris Mafia Tanah Divonis Ringan, Keluarga Nirina Zubir: Efek Jera yang Mana?


JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga aktris Nirina Zubir, Fadlan Karim menyatakan kekecewaan atas vonis yang diberikan kepada tiga terdakwa notaris atas kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
"Ini sudah vonis, kami sebagai korban bisa apa lagi. Tapi kalau hakimnya masih mikir-mikir, ya semoga mereka memiliki empati kepada kami korban, karena kami sudah dibikin sengsara, sudah dibikin mereka oleh mereka (pelaku mafia tanah)," ungkap Fadlan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Fadlan menilai eks asisten rumah tangga keluarga Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto hanyalah kaki tangan dari auktor intelektual mafia tanah yang diduga adalah Farida.
Ia menilai, dengan diberikannya vonis ringan kepada Farida, tidak memberikan efek jera bagi mafia tanah.
"Yang dimaksud memberi efek jera itu yang mana? Ada pelaku, ada yang ngarahin," tanya Fadlan menyindir.
Fadlan berujar, vonis ini sebagai salah satu tanda bahwa korban akan kesulitan dalam melawan mafia tanah.
"Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, Kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau auktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa," keluh Fadlan.
Salah satu yang ia soroti adalah tidak adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperhitungkan.
"Padahal notaris itu udah masuk unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi TPPU-nya mana?" tanya Fadlan dengan raut kecewa.
Sementara itu, tiga notaris terdakwa kasus mafia tanah tersebut divonis kurang dari tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Notaris Farida dan terdakwa Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun.
Sedangkan, eks asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar