Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat, Bukan Mundur - BeritaSatu

 

Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat, Bukan Mundur

Jumat, 26 Agustus 2022 | 01:54 WIB
Oleh: DAS

Sejumlah polisi menjaga ketat Sidang EtikMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai dari pukul 09.25 WIB dengan memeriksa Ferdy sambo dan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. 
Sejumlah polisi menjaga ketat Sidang EtikMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dimulai dari pukul 09.25 WIB dengan memeriksa Ferdy sambo dan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.  (Foto: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Peraturan Kepolisian atau Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky Indarti saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kompolnas: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat, Bukan Mundur
Pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Pol Ahmad Dofiri (kedua kiri) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun,
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo bisa mengajukan pengunduran diri bila mengacu pada Pasal 111 ayat (2) huruf a dan b. Namun harus dilihat bahwa ternyata Ferdy Sambo tidak memenuhi huruf c. "Karena sangkaan terhadap FS ancaman hukuman maksimalnya mati," kata Poengky.

Adapun perbuatan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) yang menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria,
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,
b. adanya pemufakatan jahat,
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum,
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo seusai rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA

Baca Juga

Komentar