KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Tak Jelas - BeritaSatu

 

KPK Sebut Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Tak Jelas

Jumat, 19 Agustus 2022 | 19:58 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep tidak jelas. Diketahui, kedua anak Jokowi itu beberapa bulan lalu dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mulanya menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan korupsi Gibran dan Kaesang pada 10 Januari 2022 lalu. Hanya saja, laporan tersebut tidak jelas karena pihak pelapor tidak kunjung menyampaikan informasi yang diperlukan.

Advertisement

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas, dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Diungkapkan Ghufron, data pendukung dari laporan dimaksud belum disampaikan secara lengkap. Hal itu terutama terkait ada tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak penyelenggara negara.

"Sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," ungkap Ghufron.

Ghufron menjelaskan, laporan dugaan korupsi yang disampaikan disebut terkait relasi bisnis. Dugaan itu juga terjadi ketika bukan menjadi penyelenggara negara.

Sebagai informasi, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi. Laporan itu disampaikan oleh Ubedilah.

"Laporan dugaan tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar