Pencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-Kesusilaan - BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-Kesusilaan - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Pencatatan Nama di E-KTP Harus Sesuai Norma Agama-Kesusilaan

Minggu, 29 Mei 2022 | 10:16 WIB
Oleh: Lenny Tristia Tambun / CAR

Ilustrasi kartu tanda penduduk. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Pencatatan nama di kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Mendagri Tito Karnavian ingin menegaskan mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan harus disesuaikan dengan prinsip 3 norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Advertisement

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Pasal 2 dalam Permendagri Nomor 73/2022 sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Minggu (29/5/2022).

Pada Pasal 3, disebutkan dokumen kependudukan meliputi, biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti yang diatur dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau perwakilan Republik Indonesia.

Pada ayat (2) diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Pada ayat (3), Permendagri tersebut menegaskan apabila penduduk melakukan perubahan nama, maka pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” isi Pasal 4 ayat (4).

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai dengan prinsip tiga norma tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

“Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” terang Zudan Arif Fakrulloh.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages