Sambo Tak Bantah Semua Saksi soal Rekayasa Kasus dan Hilangkan Bukti
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sambo telah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8).
Lewat pengakuan tersebut, Dedi mengatakan, seluruh dugaan pelanggaran etik Sambo telah terbukti benar. Mulai dari perekayasaan kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut dibagi menjadi tiga klaster seusai dengan dugaan pelanggaran etik Sambo.
Ia mengatakan, klaster saksi pertama terdiri dari tiga orang yang berkaitan dengan peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Ketiga saksi itu merupakan Bharada E, Bripka RR, dan KM.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah Obstruction of Justice. Berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," jelasnya.
Kelima saksi ini merupakan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian untuk klaster saksi ketiga berkaitan dengan Obstruction of Justice berupa pengerusakan atau penghilangan alat bukti CCTV. Lima saksi dalam klaster ini diketahui merupakan AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
(tfq/ain)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar