Tegas! Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Tegas! Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Tegas! Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
2 min
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers secara hibrida pada di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan per 11 Agustus 2022 telah melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.065 IUP dari total 2.097 IUP yang akan dicabut. Total luas area lahan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut mencapai 3,1 juta hektare (Ha).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 733 pelaku usaha yang menyatakan keberatan atas pencabutan IUP, 196 IUP sudah dievaluasi ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, serta ditemukan 75 IUP memenuhi syarat Perizinan sehingga akan dikembalikan izin usaha pertambangannya.

"Dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang bagi teman-teman pengusaha yang izinnya dicabut untuk mengajukan keberatan. Dari 733 keberatan kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama dari 200 izin usaha pertambangan pertama yang kami umumkan sekitar 80 izin, kurang lebih sekitar 75 sampai 80 izin yang kami akan pulihkan kembali,” ucap Bahlil di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Bahlil menjelaskan, Satgas Percepatan Investasi telah mencabut dari 2.065 izin usaha pertambangan yang terdiri dari 306 IUP batubara dengan luas lahan 909.413,5 Ha, 307 IUP timah dengan luas lahan 445.352,8 Ha, 106 IUP dengan luas lahan 182.094,9 Ha.

Kemudian, 71 IUP emas dengan luas lahan 544.728,9 Ha, 54 IUP bauksit dengan luas lahan 356.328,1 Ha; dan 18 IUP tembaga dengan luas lahan 70.663,9 Ha serta 1.203 IUP mineral lainnya dengan luas lahan sebesar 599.126,2 Ha.

Sementara, 5 besar provinsi berdasarkan luasan izin usaha pertambangan yang dicabut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

"Sementara, lima besar provinsi berdasarkan jumlah IUP dicabut adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," tegas Bahlil.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Focused-light.b3e4f02d
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages