Terkait Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK Panggil LPSK - BeritaSatu

 

Terkait Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK Panggil LPSK

Senin, 22 Agustus 2022 | 16:27 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / JEM

Ali Fikri.
Ali Fikri. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memanggil pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (22/8/2022). Pemanggilan kali ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan suap Irjen Ferdy Sambo ke petugas LPSK beberapa waktu lalu.

“Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Advertisement

Ali memastikan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pihaknya bakal proaktif dalam melakukan tindak lanjut, tentunya berdasarkan pada standard operating procedure (SOP) serta ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, pihak dari LPSK bisa membantu memperkaya informasi dan data yang diperlukan KPK pada proses verifikasi kali ini. Hal tersebut penting bagi KPK untuk menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana dari laporan yang disampaikan masyarakat kali ini.

“Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan,” tutur Ali.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) lantaran diduga berusaha menyuap LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam laporannya, Tampak melampirkan pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada dua amplop cokelat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diserahkan kepada petugas LPSK. Namun, kedua amplop tersebut langsung dikembalikan.

"Langsung dikembalikan," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar