Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek -MSN

 

Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

MSN
3 min
© Citra Larasati
 Anindito Aditomo memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada.
© Citra Larasati Anindito Aditomo memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada.

Jakarta:  Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut menghilang dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.  Draf RUU Sisdiknas rencananya akan segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DOR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Anindito atau akrab disapa Nino meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut.  Sebab faktanya, Nino memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada. 

"Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi," tegas Nino kepada Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022.

Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah mimpi buruk bagi guru.

"Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi," terangnya.

Nino juga menjelaskan, Tunjangan Profesi Guru disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas.  Sekaligus membantah, bahwa kata-kata TPG menghilang dari RUU tersebut.

"(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek," ujar Nino,

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.  Sementara untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya. 

"Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah," imbuhnya.

Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.   Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau Tunjangan Profesi Guru.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. 

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Tunjangan Profesi Guru Hilang dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

MSN
3 min
© Citra Larasati
 Anindito Aditomo memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada.
© Citra Larasati Anindito Aditomo memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada.

Jakarta:  Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo memberikan penjelasan terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disebut menghilang dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.  Draf RUU Sisdiknas rencananya akan segera diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DOR untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Anindito atau akrab disapa Nino meminta para guru untuk tenang dan tidak khawatir dalam merespons isu tersebut.  Sebab faktanya, Nino memastikan jika Tunjangan Profesi Guru akan tetap ada. 

"Tunjangan untuk guru tetap ada. Justru guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan otomatis mendapat tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi," tegas Nino kepada Medcom.id, Minggu, 28 Agustus 2022.

Nino menjelaskan, guru-guru ASN yang sekarang belum mendapat tunjangan karena antrean sertifikasi, akan segera mendapat kenaikan pendapatan jika UU Sisdiknas jadi disahkan. Sehingga RUU Sisdiknas ini, disebut Nino, bukanlah mimpi buruk bagi guru.

"Sangat menggembirakan, bayangkan dibanding menunggu antrean PPG dalam jabatan untuk mendapat sertifikasi," terangnya.

Nino juga menjelaskan, Tunjangan Profesi Guru disebutkan secara eksplisit di dalam draf RUU Sisdiknas.  Sekaligus membantah, bahwa kata-kata TPG menghilang dari RUU tersebut.

"(Disebutkan) eksplisit, di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapat penghasilan sesuai UU ASN. Silakan cek," ujar Nino,

Sedangkan untuk guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi, kata Nino, akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.  Sementara untuk guru swasta, Kemendikbudristek mengusulkan kenaikan subsidi (Bantuan Operasional Sekolah), agar yayasan bisa segera meningkatkan penghasilan gurunya. 

"Terutama yang belum mendapat sertifikasi dan tunjangan profesi dari pemerintah," imbuhnya.

Nino juga menegaskan, pada prinsipnya Kemendikbudristek melalui RUU ini memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.   Seperti diketahui, saat ini guru harus disertifikasi dahulu untuk mendapat penghasilan yang layak atau Tunjangan Profesi Guru.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus menunggu tersertifikasi melalui PPG terlebih dahulu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah mencermati dengan seksama draf Rancangan Undang-undang SIstem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) khususnya pasal mengenai guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. 

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tegas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dalam keterangannya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya