Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Alasan 1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat BSU Tahap 2 Rp600 Ribu - CNN Indonesia

    1 min read

    Alasan 1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat BSU Tahap 2 Rp600 Ribu

    CNN Indonesia
    3-3 minutes
    Senin, 19 Sep 2022 15:36 WIB

    Sebanyak 1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Sebanyak 1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). (Rudi Mulya).

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Sebanyak 1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan 1,6 juta pekerja dinyatakan gagal dalam proses verifikasi,

    Ia menjelaskan BSU tahap 2 itu awalnya ditargetkan untuk 16,2 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Namun, setelah proses verifikasi, hanya 14,6 juta pekerja yang berhak mendapatkan BLT gaji. Dengan demikian, anggaran yang dibutuhkan juga turun dari Rp9,6 triliun menjadi Rp8,7 triliun.

    "Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun," papar Surya dalam acara diskusi publik 'Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan' bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).

    Aturan mengenai BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

    Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Sementara, BLT gaji dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

    (dzu/agt)


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Featured, Bantuan Subsidi Upah]

    Komentar
    Additional JS