Cara Klaim Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia, LVRI, TNI/Polri, hingga Wartawan - PIKIRAN RAKYAT
Cara Klaim Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Lansia, LVRI, TNI/Polri, hingga Wartawan
PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kebijakan untuk memberikan reduksi tiket kereta api jarak jauh kepada kelompok yang berhak mendapatkan tarif tersebut, di antaranya:
Lansia yang berusia 60 tahun ke atas, mendapat potongan harga sebesar 20 persen untuk kereta api kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
Selain itu, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), mendapat potongan harga sebesar 50 persen dan 30 persen untuk kereta api kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif.
TNI dan Polri mendapat potongan harga sebesar 25 persen untuk kereta api kelas eksekutif dan 50 persen untuk kereta api kelas bisnis dan ekonomi.
Wartawan juga mendapat potongan harga sebesar 20 persen untuk kereta api kelas ekonomi dan bisnis.
Untuk mendapatkan reduksi atau potongan harga tiket kereta api, beberapa kelompok tersebut harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Untuk kelompok lansia, hanya diperbolehkan usia 60 tahun ke atas yang memilih tanggal keberangkatan kereta.
Selain itu, anggota LVRI hanya mendapat potongan harga sebesar 50 persen pada hari Selasa-Kamis, kecuali hari besar atau hari libur nasional.

Sedangkan, potongan harga 30 persen berlaku pada hari Jumat-Senin dan hari besar atau hari libur nasional.
Untuk TNI dan Polri, yang mendapat potongan harga adalah anggota yang masih aktif, termasuk siswa pendidikan TNI/Polri, dan tidak termasuk keluarganya atau PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
Potongan harga untuk wartawan berlaku jika menunjukkan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan PT KAI, empat kelompok di atas wajib mendaftarkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan kereta.
2. Dapat dilakukan di customer service atau loket stasiun.
3. Membawa bukti identitas asli yang masih berlaku, yakni lansia membawa KTP, LVRI membawa kartu anggota, TNI/Polri membawa KTA, serta wartawan membawa kartu pers dan surat tugas peliputan.
4. Selain persyaratan pada poin 3 diatas, LVRI, TNI/polri, dan wartawan juga diwajibkan menunjukkan KTP pada saat registrasi reduksi.
5. Dapat diwakilkan dengan orang lain, dengan syarat harus menyertakan identitas asli dan foto diri penumpang reduksi yang didaftarkan.
6. Dalam satu masa reduksi, hanya dilakukan satu kali registrasi. Jika masa berlakunya berakhir, penumpang wajib registrasi ulang.
Setelah data reduksi ter-registrasi, penumpang dapat melakukan pembelian tiket di loket stasiun atau KAI Access.
Langkah selanjutnya adalah memesan tiket melalui loket yang ada di stasiun tersebut dan mengambil nomor antrean.
Jika sudah giliran Anda, sebutkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan dan tanggal kembali (apabila perjalanan PP).
Petugas akan memberikan informasi terkait nama kereta, kelas, waktu keberangkatan, dan harga yang bisa kamu pilih. Jika sudah menentukan kereta mana yang akan kamu naiki, selanjutnya berikan KTP-mu kepada petugas loket.
Petugas akan memasukkan data diri Anda, seperti NIK dan nomor HP. Dengan demikian, tarif reduksi otomatis akan muncul dan petugas akan menginformasikan terkait biaya yang harus dibayar.
Langkah terakhir setelah pembayaran, Anda akan diberikan kode booking yang harus dicetak menjadi boarding pass di stasiun 7x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Boarding pass wajib Anda tunjukkan bersama KTP pada saat check in di stasiun. (Sophia Pemerena)***
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags KAI, Featured]