Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J - Liputan 6

    4 min read

    Kejagung Belum Pastikan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Oleh Nanda Perdana Putra pada 28 Sep 2022, 16:00 WIB
    Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
    Perbesar
    Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

    Advertisement

    Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Birgadir J. Adapun berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21.

    "Untuk PC dalam Kuhap diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

    Advertisement

    Menurut Fadil, berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak koperatifnya Putri Candrawathi dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tentu menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.

    "Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti lihat perkembangan," sambung dia.

    * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Berkas Lengkap

    Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
    Perbesar
    Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

    "Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

    Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

    "Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

    Advertisement


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Putri Candrawathi, Featured, Brigadir J]


    Komentar
    Additional JS