Kemenkeu Sebut Skema Pensiunan PNS Saat Ini Kurang Adil, Mengapa? - MSN

 

Kemenkeu Sebut Skema Pensiunan PNS Saat Ini Kurang Adil, Mengapa?

MSN
2 min
© Disediakan oleh Katadata
 PNS dan Pegawai Startup
© Disediakan oleh Katadata PNS dan Pegawai Startup

Kementerian Keuangan mendorong agar skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini dirombak. Skema saat ini bukan hanya berisiko jangka panjang bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dinilai kurang adil bagi PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut beban bagi keuangan negara bukanlah para pensiunan PNS melainkan skema pembayaran manfaat pensiunnya. Saat ini, skema yang digunakan yakni pay as you go. Pembayaran manfaatnya dibayarkan saat jatuh tempo alias saat PNS pensiun. Sementara sumber pembiayaan sepenuhnya dari APBN.

"Orang di masa lalu yang hidup hingga sekarang dan menerima pensiun sekarang, ini masih harus bayar orang-orang yang sekarang, intergenerational shifting . Beban ini yang harus kita pikirkan lebih lanjut apakah sudah adil atau belum, dan bagaimana membuatnya lebih adil lagi," kata Isa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/9).

Dengan skema saat ini, para PNS memang mengiur dengan memotong dari gaji pokok. Namun uang hasil iur ini dikumpulkan di PT Taspen dan tidak digunakan sebagai pembayaran pensiun PNS. Jika mengacu pada aturan yang ada, uang tersebut memang sengaja dikumpulkan hingga nanti skema pensiun diubah menjadi fully funded dan terbentuk dana pensiun. Selama dana pensiun tersebut belum ada, uang hasil iur tersebut tidak 'diotak-atik'.

Adapun sumber yang dipakai untuk membayar manfaat PNS tiap bulan berasal dari APBN tahun berjalan. Oleh karenanya, dalam diskusi pekan lalu dengan media, Isa juga menjelaskan, pembiayaan untuk membayar pensiun PNS saat ini sebetulnya berasal dari kerja para PNS yang masih belum pensiun. 

Ia mengibaratkan, pensiunan lima tahun lalu, kerja dan kontribusinya dirasakan lima tahun lalu. Namun untuk pembayaran pensiunnya menggunakan hasil kerja dari PNS saat ini yang belum pensiun. Hal ini yang menjadi alasan mulai banyak pihak mempertanyakan soal keadilan sistem ini karena menimbulkan beban antar generasi. 

"Makanya pemikiran untuk fully funded di mana orang yang bekerja hari ini menyiapkan untuk pensiun dirinya sendiri itu yang sedang diupayakan untuk kita kembangkan ke depannya," kata Isa.

Dengan skema fully funded, pemerintah akan mulai menyisihkan dana sekian persen dari gaji PNS setiap bulan. Hasil penyisihan dana itu disimpan di dana pensiun untuk kemudian dikelola dan nantinya dibayarkan sebagai manfaat saat PNS mulai pensiun. Ini berbeda dengan skema pay as you go dimana pemerintah tidak pernah menyisihkan dana pensiun saat PNS masih aktif bekerja, tetapi membayar manfaat saat jatuh tempo dengan APBN penuh.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, pembayaran pensiunan PNS terus meningkat. Angkanya diperkirakan mencapai menjadi Rp 119 triliun pada tahun in dan berpotensi membengkak di masa mendatang seiring jumlah pensiunan yang meningkat. 

"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (24/8).

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya