Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Kemenkumham: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat - BeritaSatu

 

Kemenkumham: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 | 14:07 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / WM

Ratu Atut Chosiyah.
Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). Dia bebas bersyarat setelah mendekam di penjara sekitar tujuh tahun akibat kasus korupsi.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Rika menekankan, Ratu Atut sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Oleh karenanya, Ratu Atut bisa bebas bersyarat dari tahanan.

Hanya saja, Ratu Atut kini masih perlu mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Bimbingan itu bakal diikuti Ratu Atut sampai 8 Juli 2025.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," ungkap Rika.

Diberitakan sebelumnya, melalui putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 7 tahun pidana penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah. Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani. Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013. Selain itu, Atut juga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek