Komnas HAM Minta Kasus 6 Prajurit TNI Mutilasi Warga Dibuka Transparan - detik

 

Komnas HAM Minta Kasus 6 Prajurit TNI Mutilasi Warga Dibuka Transparan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 11:24 WIB
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab
Amiruddin (Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberi perhatian khusus ke kasus dugaan pembunuhan yang membuat enam prajurit TNI sebagai tersangka. Dia berharap kasus itu diusut tuntas.

"Saya berharap Bapak Panglima, memperhatikan dan mengusut secara hukum sampai tuntas peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota masyarakat di Timika yang melibatkan beberapa anggota TNI AD," kata Amiruddin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga:

Dia mengatakan kasus dugaan mutilasi itu harus diusut secara transparan. Dia berharap para tersangka dihukum sesuai aturan.

"Saran saya, TNI buka setransparan mungkin proses hukumnya," ujar Amiruddin.

Sebelumnya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).

Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Dia mengatakan Puspomad juga telah mengirimkan penyidik untuk membantu Pomdam.

Baca juga:

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada enam oknum prajurit TNI AD yang kini menjadi tersangka apabila dinyatakan terbukti terlibat.

"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Tatang seperti dilansir Antara, Selasa (30/8).

Penetapan tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Selain itu, Jenderal Dudung memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua, itu diusut tuntas.

Baca juga:

Baca Juga

Komentar