Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Halaman all - Kompas

 

Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal Halaman all - Kompas.com

Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bank syariah pelat PT BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS), dan PT Bank Mandiri Syariah (BMS) resmi merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI mulai hari ini, Senin (1/2/2020).

Bank merger ini akan hadir menjadi bank syariah terbesar di tanah air dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun. Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Banyak perbankan mendirikan unit bisnis syariah terpisah. Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air sebenarnya merupakan anak usaha dari bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis.

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional.

Berikut cara kerja dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Pengelolaan dana pihak ketiga

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga.

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya sudah diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.

Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Lebih jelasnya, pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal.

Sementara wadi'ah yakni dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.

Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil.

Konsep wadi'ah biasa diterapkan bank syariah sebagai pengganti dari giro pada bank konvensional, sehingga wadi'ah bisa dikatakan hampir serupa dengan giro.

Perbedannya dengan bank konvensional, bank syariah tidak menyalurkan dananya untuk usaha yang dianggap tak sesuai prinsip syariah.

Pembiayaan dan bagi hasil

Sebagaimana pada produk simpanan, salah satu akad yang lazim digunakan dalam perjanjian bank syariah dan nasabahnya adalah mudharabah. Akad lainnya yang juga sering dipakai yakni musyarakah dan murabahah.

Mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 persen kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.

Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Dalam fatwanya, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.

Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga.

Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Biaya operasional selama penempatan dana ini kemudian dibebankan kepada mudharib.

Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

MUI sendiri mengatur syarat modal yang diberikan LKS kepada nasabahnya antara lain modal harus diketahui jumlah dan jenisnya, Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya