Ferdy Sambo Turut Didakwa Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J - Beritasatu
Ferdy Sambo Turut Didakwa Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 | 14:13 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / JEM

Jakarta, Beritasatu.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo sebelumnya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana di kasus tersebut.
"Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalanlankan jabatan kepolisian," ungkap JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo didakwa bersalah terkait tindakan melawan hukum yang berimbas pada terganggunya sistem elektronik. Dia turut didakwa menyembunyikan sampai menghilangkan informasi elektronik.
Disebutkan, perbuatan Ferdy Sambo tersebut dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Perbuatan bermula ketika terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) sore.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut, Ferdy Sambo dengan maksud menutupinya atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya dengan cara menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya," tutur JPU.
Atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Irjen Ferdy Sambo, Featured, Pilihan, Brigadir J]