0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara - CNN Indonesia

    2 min read

    Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Pengacara

    CNN Indonesia
    3-3 minutes 
    Selasa, 18 Okt 2022 11:20 WIB

    Henry Yosodiningrat mengatakan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

    Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus dugaan penggelapan narkoba. Foto: ANTARA NEWS

    Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus dugaan penggelapan narkoba. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Henry.

    "iya benar [saya pengacara Teddy]," kata Henry saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Henry berkata dia ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

    Sebelumnya, Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, akhir pekan kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan tersebut dilakukan Teddy lantaran dirinya ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.

    Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri. Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut.

    Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

    Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

    Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

    (yla/ain)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Teddy Minahasa Hari Ini Diperiksa Propam Polri


    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Irjen Pol Teddy Minahasa, Featured, Pilihan]
    Komentar
    Additional JS