0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Ginjal Akut Pakai Skema Umum dan BPJS - CNN Indonesia

    1 min read

    Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Ginjal Akut Pakai Skema Umum dan BPJS

    CNN Indonesia
    Kamis, 20 Okt 2022 10:38 WIB
    Pemerintah belum membiayai perawatan pasien gagal ginjal akut secara total karena penyakit ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Ilustrasi BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
    Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
    Dengan berlangganan, Anda menyepakati kebijakan privasi kami.
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia dapat melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    "Pembiayaan sesuai dengan mekanisme yang ada saat ini ya, BPJS atau umum," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pembiayaan belum dilakukan dengan skema gratis total lantaran penyakit misterius ini masih belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

    "Semua pembiayaan ditanggung BPJS ya, karena bukan bencana," kata Azhar.

    Kemenkes melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.

    Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes juga sudah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

    Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

    (khr/ain) 

    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Kemenkes, BPJS kesehatan, Gagal Ginjal, Featured, Pilihan]
    Komentar
    Additional JS