Tata Cara Pijat Jantung dan Beri Napas Buatan - Radar Jember
Tata Cara Pijat Jantung dan Beri Napas Buatan
PRAKTIK: dr Elwin Kristian memberikan contoh CPR dengan benar kepada driver ojol.JEMBER LOR, Radar Jember – Pijat jantung atau dalam bahasa medis cardiopulmonary resuscitation (CPR) menjadi salah satu cara darurat untuk menyelamatkan nyawa manusia. Sebab, kasus henti jantung bisa terjadi kapan saja, siapa saja, dan di mana saja. Karenanya, wawasan tentang CPR perlu diketahui.
Dokter umum di RS Perkebunan Jember Klinik, dr Elwin Kristian, memberikan pelatihan tindakan darurat kepada driver ojek online. Dia mengatakan, CPR seharusnya diketahui oleh semua orang. Sebab, kata dia, waktu yang tepat untuk menyelamatkan nyawa manusia akibat henti jantung adalah orang yang paling dekat, bukan petugas medis. Dia menjelaskan, bila menunggu pertolongan tenaga medis, maka butuh waktu menunggu nakes itu datang. Padahal CPR itu dilakukan secepatnya, sebelum terjadi kefatalan.
Dia menjelaskan, CPR merupakan usaha yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi pernapasan atau sirkulasi pada henti napas dan atau henti jantung. Pertolongan CPR ini dilaksanakan secara berkesinambungan, saling berkaitan satu sama lain seperti satu mata rantai atau chain of survival. "Semakin cepat penolong masuk ke dalam suatu mata rantai, maka semakin tinggi tingkat keberhasilan dari pertolongan tersebut," jelasnya.
Sebelum melakukan CPR, atur terlebih dahulu posisi pasien. "Pasien harus telentang di atas permukaan yang keras dan datar," ucapnya.
PRAKTIK: dr Elwin Kristian memberikan contoh CPR dengan benar kepada driver ojol.Sementara, posisi penolong harus berlutut di samping pasien. Atau posisi bisa berdiri, bila pasien di tempat tidur. Lanjutnya lagi, letakkan tumit telapak tangan pada pertengahan dada, dengan telapak tangan ditumpuk dengan jari ditautkan.
Selanjutnya yakni lakukan kompresi atau tekanan dengan lengan lurus. Kecepatan kompresi adalah 100 sampai 120 kali per menit. "Jika terlalu lambat pijat jantungnya tidak akan maksimal," katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal larangan saat melakukan CPR. Yakni kompresi dada dengan kecepatan kurang dari 100 kali per menit atau lebih dari 120 kali per menit. Kedua, kompresi dada dengan kedalaman kurang dari lima sentimeter atau lebih dari enam sentimeter.
Larangan ketiga, tambahnya, yakni bertumpu di atas dada di antara kompresi yang dilakukan. Keempat, saat melakukan kompresi berhenti lebih dari 10 detik. Terakhir yakni memberikan ventilasi berlebihan. "Misalnya terlalu banyak nifas buatan atau memberikan nifas buatan dengan kekuatan berlebihan," pungkasnya. (mg3/c2/dwi)
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan, CPR, Nafas Buatan]