Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Alasan Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang IKA Unhas Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara Halaman all - Kompas

    3 min read

    Alasan Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang IKA Unhas Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara Halaman all - Kompas.com

    Ilustrasi Kriminal

    KOMPAS.com - Ketua panitia lomba tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), RS atau Rahmansyah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara atas kasus lomba tarik tambang yang menewaskan satu peserta.

    Kendati demikian, tersangka yang merupakan penanggung jawab kegiatan itu tidak ditahan kepolisian.

    Alasan tidak ditahan

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, alasan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh penyidik.

    Video Terkini

    Tarik Tambang di Makassar yang Tewaskan Seorang Peserta, Rencananya Pecahkan Rekor

    "Belum ditahan, karena kami anggap yang bersangkutan kooperatif," kata dia dikutip dari Tribun-Timur.com, Sabtu.

    "Kami belum khawatir yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambungnya.

    Reonald mengatakan, RS ditetapkan tersangka karena ada unsur kelalaian sebagai penanggung jawab atau ketua panitia.

    "Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," ujarnya.

    Ancaman hukuman

    Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    "Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya.

    Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.

    Polisi juga menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.

    Tragedi tarik tambang

    Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Sulawesi Selatan menggelar lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.

    Para peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar yang bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam perlombaan tersebut.

    Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.

    Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.

    Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton.

    Dalam perlombaan itu, peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter.

    Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.

    Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani yakni di depan RSIA Pertiwi.

    Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.

    Sumber: Tribun-Timur.com, Kompas.com (Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Andi Hartik)

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Tag

    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan,Tarik Tambang]

    Komentar
    Additional JS