0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Tidak Ada Kategori

    Lemhanas Minta Asing Terima KUHP: Indonesia Perlu Tegaskan Otonomi - Tempo

    6 min read

    Lemhanas Minta Asing Terima KUHP: Indonesia Perlu Tegaskan Otonomi

    FebriyanSenin, 12 Desember 2022 11:25 WIB

    TEMPO.COJakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR RI pada pekan lalu. Sorotan sebelumnya datang dari berbagai organ, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga Human Rights Watch.

    "Secara geopolitik pasca pengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia," kata mantan Sekretaris Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.

    Upaya menegaskan otonomi strategis tersebut, kata dia, diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia. Andi menyebut pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia. 

    "Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," kata Andi.

    Istana sebut perbedaan pendapat soal KUHP bisa diselesaikan melalui uji materi

    KUHP disahkan DPR pada 6 Desember, dan kini sedang menunggu untuk diteken lalu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berbagai lembaga nasional dan internasional mengkritik KUHP ini, melanggar kebebasan pers hingga tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

    Istana juga merespons pro kontra yang muncul di masyarakat terkait pengesahan KUHP. Istana menyebut perbedaan pandangan pasti akan ada di setiap produk hukum yang dilahirkan, tapi Indonesia sudah memiliki mekanisme melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. 

    "Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHO ke Mahkamah Konstitusi," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

    Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyampaikan bahwa KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai tahapan baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. 77 Tahun sudah merdeka, tapi baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

    KUHP baru ini, kata Moeldoko, merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern.

    "Jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda," kata mantan Panglima TNI 2013-2015 ini.

    Top 3 Dunia: Kemlu Panggil Perwakilan PBB usai Kritik KUHP

    3 menit lalu

    Berita Top 3 Dunia Senin 12 Desember 2022 diawali oleh kabar pemanggilan perwakilan PBB untuk Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI.

    Baca Selengkapnya

    Konvensi Biodiversitas PBB: Ini Seruan dan Harapan Masyarakat Adat di Dunia

    9 jam lalu

    Perwakilan masyarakat adat Papua dan Papua Barat menghadiri Konvensi Biodiversitas PBB atau CBD COP15 yang sedang berlangsung di Montreal, Kanada.

    Baca Selengkapnya

    MKD Award, Apresiasi Bagi Anggota DPR dan DPRD

    10 jam lalu

    Terdapat 27 Anggota DPR dari 9 fraksi yang memperoleh penghargaan

    Baca Selengkapnya

    ART Dianiaya Majikan, Istri, Anak & 5 ART Lain, Urusan Pakaian Dalam Juragan

    10 jam lalu

    Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang.

    Baca Selengkapnya

    KUHP Buat Wisatawan Asing Resah, Asita: Nambah Gawe untuk Sosialisasi

    12 jam lalu

    Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah menanggapi KUHP yang disebut-sebut membuat wisatawan asing resah.

    Baca Selengkapnya

    Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, DPR Tidak Akan Panggil Menhan dan Panglima TNI

    12 jam lalu

    DPR menyatakan tak akan panggil Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pangkat untuk Deddy Corbuzier.

    Baca Selengkapnya

    Wamenkumham: Surat Peringatan PBB soal KUHP Terlambat

    13 jam lalu

    Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut surat yang dikirimkan oleh PBB mengenai keprihatinan terhadap KUHP baru sebelum disahkan DPR RI terlambat.

    Baca Selengkapnya

    Setujui Yudo Margono jadi Panglima TNI, DPR Gelar Rapat Paripurna Besok

    13 jam lalu

    Rapat Paripurna Persetujuan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan digelar DPR pada Selasa besok.

    Baca Selengkapnya

    Presiden Jokowi ke Brussel Hadiri KTT Uni Eropa-ASEAN

    14 jam lalu

    KTT ini merupakan yang pertama antara para pemimpin Uni Eropa dan anggota ASEAN untuk menandai 45 tahun hubungan diplomatik.

    Baca Selengkapnya

    Kejar Tayang Pengesahan Perpu Pemilu, Ketua Komisi II: Sudah di Meja Presiden Jokowi

    15 jam lalu

    Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurniamengatakan telah mendapatkan informasi bahwa draf Perpu Pemilu sudah di meja Presiden Jokowi.

    Baca Selengkapnya

    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Lemhanas, Featured, Pilihan, UU KUHP]

    Komentar
    Additional JS