0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo - BeritaSatu

    2 min read

    Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo

    Kamis, 29 Desember 2022 | 18:52 WIB
    Oleh: Stefani Wijaya / BW

    Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
    Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022. (Foto: B Universe Photo/Uthan AR)

    Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sebelumnya menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dipecat dari Polri.

    "Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

    Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022). Yang menjadi tergugat yakni Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jokowi dan Kapolri digugat karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari Polri.

    Advertisement

    "Perkara tercatat pada nomor 476/G/2022/PTUN.JKT," berikut bunyi keterangan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip pada hari yang sama.

    Mantan Kadiv Propam Polri itu, dalam gugatannya meminta pembatalan atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. PTDH dimaksud sebelumnya dilakukan lewat keputusan Presiden Jokowi.

    "Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," bunyi gugatan tersebut.

    Ferdy Sambo turut meminta Kapolri agar haknya dikembalikan, terutama dalam kapasitas sebelumnya sebagai anggota Polri.

    "Memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ungkap keterangan dalam gugatan.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com


    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, POLRI,Ferdy Sambo]

    Komentar
    Additional JS