0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Tarif PPN 11% Sumbang Penerimaan Negara Rp 56 Triliun - inews

    2 min read

    Tarif PPN 11% Sumbang Penerimaan Negara Rp 56 Triliun

    Kamis, 29 Desember 2022 | 20:04 WIB
    Oleh: Triyan Pangastuti / FER

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk
    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global", 25 Juli 2022. (Foto: Beritasatu Photo/Herman)

    Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berdampak positif untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

    Adapun kenaikan tarif PPN 11% ini diberlakukan sejak 1 April 2022 atau sudah berjalan 8 bulan.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebutkan kenaikan PPN yang sudah berjalan selama delapan bulan telah berkontribusi kepada penerimaan negara sekitar Rp 56 triliun.

    Advertisement

    "Ini sesuai dengan perkiraan kami dimana akan terdapat tambahan sekitar Rp 6 triliun sampai Rp7 triliun dalam sebulan, sehingga dalam satu tahun kurang lebih Rp 60 triliun," ungkapnya dalam Podcast Cermati Episode 6 bertajuk "Kilas Balik 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

    Yon menjelaskan, Indonesia memiliki ruang untuk menaikkan tarif PPN, karena tarif yang berlaku sebelumnya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya. "Tarif yang ada di beberapa negara lain di dunia mencapai 15% hingga 18%," jelasnya.

    Meski pada awal pemberlakuan banyak pihak yang menghawatirkan dampaknya terhadap inflasi. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan perhitungan dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,4 persen sehingga cukup dapat dikelola.

    "Sehingga ini saya pikir cukup managable, pasti akan ada dampak ke inflasi. Basket produk komponen pembentuk inflasi 40% bukan merupakan barang kena pajak. Makanya kita komitmen untuk barang-barang sifatnya pendidikan dan kesehatan tidak kami kenakan kenaikan tarif PPN," kata Yon.

    Yon menambahkan, kenaikan tarif bukan semata-mata untuk menaikkan penerimaan, tetapi untuk mencapai konsolidasi fiskal yang lebih tepat.

    "Tujuannya, agar penurunan defisit APBN bisa mendarat dengan baik mencapai 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)," pungkasnya.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: Investor Daily


    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, PPN]

    Komentar
    Additional JS