Jadi Tersangka Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ajukan Praperadilan

BLITAR, iNews.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan. Gugatan diajukan atas penetapannya sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Praperadilan diajukan melalui Hendi Priyono, kuasa hukum Samanhudi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Mereka meminta agar penetapan tersangka terhadap Samanhudi dibatalkan.
"Praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka beliau (Samanhudi)," kata Hendi di PN Blitar, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya keliru. Sebab, selama ini kliennya belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Hendi mengatakan, kliennya turut membantah tuduhan sebagai otak perampokan di rumah dinas wali kota Blitar. Dia menyebut, Samanhudi juga menolak tuduhan dirinya memberikan informasi terkait keadaan rumah dinas kepada para perampok.
"Penetapan tersangka ini lebih dahulu dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujar Hendi.
Dia menyatakan kliennya akan terus melakukan upaya hukum untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar.
Diketahui, Samanhudi ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat (27/1/2023). Dia ditangkap terkait perampokan di rumah dinas wali kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.
Tak berselang lama, polisi lantas menetapkan Samanhudi sebagai tersangka. Dia diduga merupakan otak di balik perampokan itu.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar