Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Tidak Ada Kategori

    Penculik Anak Cilegon Modus Es Krim Ditangkap di Pasar Minggu - CNN Indonesia

    2 min read


    Penculik Anak Cilegon Modus Es Krim Ditangkap di Pasar Minggu


    3-3 minutes
    Rabu, 25 Jan 2023 07:34 WIB

    Pelaku bernama Herdiansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) pukul 02.00 WIB.

    Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Polisi meringkus pria yang diduga melakukan penculikan anak di Cilegon. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

    Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Polres Cilegon menangkap Herdiansyah, pelaku penculikan anak bermodus iming-iming es krim dengan korban balita berinisial AS (4) di Cilegon, Banten.

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku bernama Herdiansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) pukul 02.00 WIB.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Kendati demikian, Eko masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penculikan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polres Cilegon.

    "Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pendalaman terhadap pelaku," tuturnya ketika dikonfirmasi.

    Seorang bocah berusia empat tahun berinisial AS, menjadi korban penculikan di sebuah warteg di Kota Baja, Banten, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Kejadian berawal saat AS bersama kakak yang berusia tujuh tahun, AB, dibujuk orang tak dikenal membeli es krim di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Setelah itu keduanya diajak makan ke warteg terdekat.

    "Setiba di warteg, AB (7) diperdaya pelaku untuk pulang menjemput ibu AB dan ajak makan bersama di warteg tersebut, namun setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di lokasi," ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (4/1).

    Atas perbuatannya, Herdiyansyah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

    (tfq/ain)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Termakan Isu Penculikan, Warga Bakar Perempuan

    Informasi lainnya dan terkini di https://opsimin.wordpress.com/
    Opsi Media Informasi Group X Kamidi
    [Category Opsiin, Media Informasi]
    [Tags Featured, Pilihan, Cilegon]

    Komentar
    Additional JS