Ada 1.192 Perusahaan Terduga Korupsi Lahan Perkebunan, Jaksa: Kami Akan Usut, Siap-siap
Jumat, 24 Februari 2023 | 10:17 WIB
Oleh: Agnes Valentina Christa / WIR

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan menduga ada 1.192 perusahaan yang memiliki kasus dugaan korupsi lahan perkebunan. Direktur Penuntutan Jampidsus, Hendro Dewanto mengatakan kejaksaan akan mengusut hal tersebut dan mempelajarinya.
"Kami pasti akan pelajari. Kalo dari putusan tadi, batasnya adalah bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan koruptif urus perizinan. Ada squat masalahnya," ungkap Hendro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Hendro menambahkan Undang-undang Cipta Kerja adalah terkait pengelolaan hutan bukan merubah jadi perkebunan. Oleh Karenanya dia menduga ada sifat jahat yang pihaknya ingin tanggapi dan usut. Tetapi, saat ini Pemerintah sedang melakukan perbaikan pengelolaan sawit.
Hendro mengatakan kasus luar biasa seperti ini harus terus dikawal hingga tuntas. Terlebih terdakwa yang saat ini tertangkap oleh KPK dan Kejagung akan mengajukan banding. Pihaknya ingin menyelesaikan kasus korupsi ini hingga tuntas agar dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi para pelaku usaha terutama di industri perkebunan agar tak melakukan hal serupa.
Hendro mengungkapkan pada hari ini ini, Kamis 23 Februari 2023 putusan hakim terkait Surya Darmadi keluar dengan cukup fenomenal karena belum pernah ada kasus korupsi yang kerugian perekonomian negara dibebankan seluruhnya kepada terdakwa kasus korupsi yang dalam hal ini yakni Surya Darmadi.
"Kita dengarkan putusan majelis hakim yang fenomenal, khususnya terkait unsur perekonomian negara dan itu dibebankan secara mutlak kepada terdakwa yang meliputi kerugian kerusakan lingkungan, kerugian rumah tangga, dan multiply effectnya terhadap petani plasma," jelasnya.
Hendro mengatakan penting bagi Pemerintah bisa terus mendorong kasus korupsi ini dan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia. Ia menyatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran yang serius bagi Pemerintah, masyarakat dan para pemilik usaha terutama dalam hal perkebunan. Kemudian Hendro menekankan penindakan tindak pidana korupsi ke depan harus mengarah kepada pembuktian unsur kerugian perekonomian negara serta untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kalau hanya kerugian keuangan negara, sebagaimana uang-uang yang di APBN saya kira kecil, tetapi ini akan bisa menjadi besar," katanya.
"Mengenai dengan aset-aset perkebunan, yang dulu dikelolah akan dikembalikan kepada negara. tentunya penuntut akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait yang bisnisnya terkait dengan sawit untuk mengelola hal itu lebih lanjut dan tidak boleh berhenti," sambungnya kembali.
Kembali, Hendro mengharapkan agar bisa terus mengawal kasus ini dikarenakan terdakwa akan mengajukan banding.
"Kita kawal dari PT, Mahkamah Agung, sehingga pembuktian unsur kerugian negara yang telah diperjuangkan jaksa, ini yang ketiga dan baru kali ini secara mutlak dibebankan kepada terdakwa," tegasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar