Arif Anak Buah Sambo Minta Bebas: Anak Menderita Hemofilia
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin memohon kepada hakim dibebaskan dari tuntutan pidana satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.
Permohonan itu disampaikan eks anak buah Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya, Marcella Santoso dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan iktikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," kata Marcella.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
Marcella mengatakan bahwa proses pidana yang saat ini dijalani oleh Arif sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Arif mengaku merupakan tulang punggung, sehingga putusan perkara tersebut akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri kliennya itu.
Sejak Arif ditahan, sang istri yang merupakan ibu rumah tangga harus mengasuh tiga anaknya seorang diri dan bergantung kepada orang tua dan mertuanya yang sudah pensiun.
"Kebutuhan rumah tangga Arif Rachman Arifin hingga saat ini masih sangat tinggi dengan adanya tiga anak yang masih memerlukan biaya pendidikan dan salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman Arifin dalam proses pengobatan untuk penyakit darah (Hemofilia type A) yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran dinilai merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(lna/ain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar