Aturan Lengkap Sanksi untuk PNS Bandel Tak Lapor Harta Kekayaan - CNN Indonesia

 

Aturan Lengkap Sanksi untuk PNS Bandel Tak Lapor Harta Kekayaan

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 24 Feb 2023 08:26 WIB

Jika tak patuh melaporkan harta kekayaan kepada KPK, pegawai negeri sipil (PNS) bisa dijatuhi sanksi sedang hingga berat berupa pemecatan tidak hormat.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, pegawai tersebut bisa dijatuhi sanksi sedang sampai berat.

Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada PP tersebut.

Jenis sanksi bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 8, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman disiplin sedang antara lain, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Merujuk PP 94/2021, sanksi sedang dapat diberikan kepada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Sementara sanksi berat bisa dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tak melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.

Pejabat yang berwenang menghukum yakni presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara.

Selain itu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.

"Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima," bunyi Pasal 38 ayat (1).

(yla/fra)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Pejabat Siap Pamer Harta Wajib Lapor Negara


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar