Baleg Setuju RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Dibawa ke Sidang Paripurna
Rabu, 15 Februari 2023 | 20:06 WIB
Oleh: Herman / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan disahkan menjadi undang-undang. Hal ini merupakan keputusan Baleg DPR dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (15/2/2023).
“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU nantinya,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat kerja tersebut, di Gedung Nusantara 1 kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023),
Dalam kesempatan ini, Menko Airlangga juga mengatakan Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Berkaitan dengan pelaksanaan putusan MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR telah melaksanakan putusan tersebut, yakni dengan mengatur metode omnibus law melalui UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja. Pemerintah juga sudah meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
Sejak UU Cipta Kerja berlaku, kementerian/lembaga telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik sebanyak 610 kali dan sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.
“Hal ini menunjukan pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Airlangga.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar