Pilihan

Berantas Aksi Premanisme, Kapolda: Orang-orang Itu Akan Berhadapan dengan Saya - Beritasatu

 

Berantas Aksi Premanisme, Kapolda: Orang-orang Itu Akan Berhadapan dengan Saya

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:05 WIB
Oleh: Prasetyo Nugroho / BW

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberi keterangan pers pada Kamis, 23 Februari 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberi keterangan pers pada Kamis, 23 Februari 2023. (Foto: B1/Prasetyo Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali menegaskan akan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Fadil menegaskan, preman-preman itu akan berhadapan dengannya.

Advertisement

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut juga menegaskan, dalam menindak aksi premanisme, dia tak akan pandang bulu guna memberi rasa aman untuk masyarakat.

"Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melalukan kekerasan seolah dia atas hukum. Akan berhadapan dengan saya orang-orang itu," tegas Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Polda Metro Jaya, katanya, akan terus konsisten menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau pun kelompok.

Advertisement

Bahkan ia pun mengatakan, telah memanggil seluruh Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya untuk secara khusus menangani persoalan kekerasan yang kerap dilakukan oleh debt collector.

"Saya sudah perintahkan kemarin langsung panggil seluruh Kapolres-kapolres pagi-pagi saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang debt collector yang membentak anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin yang kala itu sedang menengahi persoalan penarikan paksa mobil milik selebragm Clara Shinta.

Adapun satu orang debt collector yang berhasil ditangkap itu yakni pria berinisial LW yang ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Saparua, Provinsi Maluku.

"Salah satu debt collector yang viral diamankan di Pulau Saparua, Provinsi Maluku," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully ketika dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan video yang dihimpun Beritasatu.com, terlihat polisi berpakaian preman tengah menggiring salah satu debt collector.

Dalam video tersebut juga terlihat LW memakai jaket dan menggunakan kupluk serta kedua tangannya dalam kondisi terborgol.

Sementara itu terkait penanganan kasus ini, Titus menegaskan bahwa hal itu sebagai bentuk komitmennya terkait perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memerintahkan untuk memberantas aksi premanisme.

"Kami Subdit Resmob komitmen melaksanakan perintah Bapak Kapolda untuk melawan aksi premanisme. Kalian bisa berlari tapi kalian tidak bisa sembunyi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku, pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Maluku," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) malam.

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respons cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.

Kini, ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek