Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden - inews

    1 min read

     

    Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden

    Breaking News, MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden
    Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (Foto tangkapan layar).

    JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. Pemohon gugatan Herifuddin Daulay.

    “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

    "Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,"imbuh dia.

    Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

    "Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," katanya.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News


    Komentar
    Additional JS