Diposting oleh
Opsiin Plus
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga:
Sebelumnya pada hari yang sama, Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.
Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga:
Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah ketika mengetahui peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo pun menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022 setelah rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang.
Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Komnas HAM tidak sepakat dengan hukuman mati, termasuk pada Ferdy Sambo, karena melanggar prinsip HAM.
Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan.
KontraS menilai hukuman mati pada Ferdy Sambo tidak menjawab kebutuhan terhadap reformasi kepolisian.
IPW menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Ini harta kekayaan Hakim Wahyu.
Pemberitaan terkini kanal Metro Tempo.co membahas tentang tangis ibunda Brigadir Yosua atas vonis mati Ferdy Sambo hingga proyek ITF Sunter.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperlihatkan wajah muram saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua IPW menilai putusan vonis mati Ferdy Sambo harus dihormati, namun putusan ini problematik.
Setelah hakim selesai membacakan vonis, ia langsung menghampiri kuasa hukumnya, Arman Hanis. Sesaat ia nampak berdiskusi dengan Arman.
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar