Diperiksa 4 Jam di Polres Jaksel, Status AG Masih Saksi Penganiayaan
Ilustrasi. Anak perempuan berinisial AG masih berstatus saksi setelah kembali menjalani pemeriksaan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy di Polres Jaksel. (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah kembali memeriksa perempuan berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
AG merupakan teman Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.
"Jam 10 [malam] tadi sebenernya selesainya... Sudah selesai pemeriksaan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2) malam.
Dia mengatakan pemeriksaan AG pada Sabtu tadi di Polres Jaksel berlangsung sekitar 4 jam. Saat ditanya status kliennya usai pemeriksaan, Mangatta menjawab, "Masih saksi."
Kliennya pun, kata Mangatta, pulang setelah pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestro Jaksel AKP Nurma Dewi mengonfirmasi perihal pemeriksaan kembali AG pada Sabtu. Nurma mengatakan AG mendatangi Polres Jaksel didampingi pengacaranya.
Polisi sebelumnya mendalami aduan yang disampaikan AG kepada Mario hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Ia pun tak mau berandai-andai soal kemungkinan A ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami," ucap Ade beberapa waktu lalu.
"Masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman," sambungnya.
Sebelumnya, David dianiaya Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(lna/kid)
Komentar
Posting Komentar