Disiksa Majikan di Hong Kong 10 Tahun Lalu, PRT Indonesia Menangkan Kompensasi Rp 1,6 M - BeritaSatu

 

Disiksa Majikan di Hong Kong 10 Tahun Lalu, PRT Indonesia Menangkan Kompensasi Rp 1,6 M

Sabtu, 11 Februari 2023 | 16:37 WIB
Oleh: Surya Lesmana / LES

PRT Indonesia Kartika Puspitasari menunjukan bekas luka penyiksaan majikannya di Hong Kong.
PRT Indonesia Kartika Puspitasari menunjukan bekas luka penyiksaan majikannya di Hong Kong. (Foto: AFP)

Hong Kong, Beritasatu.com – Seorang pekerja rumah tangga atau PRT Indonesia memenangkan kompensasi ganti rugi senilai US$ 110.650 (sekitar Rp 1,6 miliar) pada Jumat (10/2/2023), atas penyiksaan yang dilakukan majikannya di Hong Kong.

Advertisement

Kartika Puspitasari (40) PRT Indonesia sempat menjadi berita utama satu dekade lalu yang memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Sang majikan telah dihukum dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan yang mengungkapkan kekerasan dan penghinaan selama dua tahun Kartika.

PRT Indonesia ini dilukai dengan besi panas dan dipukuli dengan rantai sepeda, meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Advertisement

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan ke konsuler, dan dia akhirnya kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Pada hari Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Puspitasari telah "diperlakukan secara tidak manusiawi" dan memberinya HK$ 868.607 (US$110.650).

Di rumahnya di kota Padang di pulau Sumatera Indonesia, Puspitasari menangis saat menerima berita melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya, berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Puspitasari ekstrem, tetapi "tidak terisolasi".

Sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran , terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina, bekerja di Hong Kong.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem kota membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka tinggal bersama majikan mereka.

Sebagian besar korban tidak mampu mendapat ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka, kata para aktivis.

Di pengadilan, Puspitasari bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya.

Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan dan dia tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakannya, yang menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun, tidak menentang gugatan perdata itu.

Sementara kompensasi Puspitasari jarang terjadi, bukan tanpa preseden.

Pada 2017, pengadilan Hong Kong menghadiahkan US$ 103.400 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Puspitasari mengatakan dia lelah dengan pencarian hukumnya selama satu dekade.

"Saya merasa frustrasi karena ... itu terlalu lama," katanya kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober.

Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya.

"Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam."

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya